Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk

Berdasarkan UU Tentang Desa Nomor 6 tahun 2014

1. pengembangan usaha
2. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

0 Response to "Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk"

Posting Komentar