TUGAS FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

UU DESA PASAL 94

0 Response to "TUGAS FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA"

Posting Komentar