Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengaturan masa jabatan Ketua RT atau Ketua RW adalah 5 (lima) tahun
BERAPA LAMA MASA JABATAN KETUA RT DAN RW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)