Penghasilan tetap perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa, besaran penghasilan Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa selain(Kasi, Kaur, Kadus) Sekretaris Desa besarnya penghasilan paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa. Golongan 2A PNS
Sebagai contoh penghasilan Kepala Desa Rp 2.500.000
Penghasilan Sekdes paling sedikit Rp 1.750.000
Penghasilan Kasi, Kaur, Kadus minimal Rp 1.250.000