INILAH TUGAS FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015

Kepala Seksi Kesejahteraan
Sebagai Perangkat Desa, Pelaksana Teknis, Seksi Kesejahteraan melakukan tugas kepala seksi mempunyai fungsi yaitu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

0 Response to "INILAH TUGAS FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015"

Posting Komentar