Pedoman dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Salah satu bentuk pengelolaan dana desa adalah Belanja Desa, dimana salah satunya adalah dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang dilakukan baik melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Perka LKPP ini sebagai pedoman untuk penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga Kepala Daerah (Bupati/Walikota) diharapkan dapat menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 beserta perubahannya.

Mapbox GL JS debug page

0 Response to "Pedoman dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"

Posting Komentar