Salah satu bentuk pengelolaan dana desa adalah Belanja Desa, dimana salah satunya
adalah dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa yang diharapkan dapat
memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan
Masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang dilakukan baik melalui swakelola dan/atau
penyedia barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Perka LKPP ini sebagai pedoman untuk penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga Kepala Daerah (Bupati/Walikota) diharapkan dapat menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 beserta perubahannya.
Mapbox GL JS debug page
Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Perka LKPP ini sebagai pedoman untuk penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga Kepala Daerah (Bupati/Walikota) diharapkan dapat menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 beserta perubahannya.