PENDAFTARAN PERANGKAT DESA: Inilah Syarat dan Tips Mengikuti Tes Kasi Kesejahteraan

Akhir bulan juni mengikuti acara rutinan RT setiap malam jumat kliwon, Ketua RT mengumumkan bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 dibuka pendaftaran calon perangkat desa dengan formasi Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan).

Hari senin 3 Juli langsung gass ke panitia P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa), menanyakan secara detail persyaratan menjadi perangkat Desa.

A. PERSYARATAN PERANGAKAT DESA

1. Surat Lamaran dan Pernyataan

Surat lamaran ditulis tangan (sudah diberikan contoh surat) dan surat pernyataan ada sekitar 8, tinggal kita mengisinya. Mulai dari bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada pancasila, hingga surat bersedia menerima segala keputusan yang dibuat oleh panitia.

2. Legalisir 

Legalisir ijazah mulai dari pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir.

3. Akte, KK, KTP

Legalisir Akte, KK, dan KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).

4. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

5. Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD.

6. Foto 4x6

Foto berlatar belakang merah, 4 lembar.

7. Surat Pengadilan Negeri

Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara, berstatus tersangka, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga:
Membuat SKCK Bikin Panik, Hindari ini !!!
Kepala "edeg-edeg" bikin surat sehat jasmani rohani

B. TIPS PENDAFTARAN

Persiapan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran, ada beberapa tips yang saya lakukan

1. Hari Pertama Pendaftaran

Datang ke panitia P3D, tanyakan yang anda belum paham, langsung ke kantor desa buat surat pengantar ke Pengadilan Negari dan pengantar SKCK dengan keterangan mendaftar perangkat Desa. Setelah itu legalisir ijazah, setengah hari selesai.

Bada Duhur datang ke Dindukcapil dengan membawa Akte, KK, dan KTP untuk dilegalisir.

2. Hari Kedua Pendaftaran

Datang ke Polsek membuat SKCK dengan ketrangan mendaftar perangkat desa, selesai membuat SKCK langsung ke Kantor pengadilan Negeri dengan membawa surat pengantar dan membawa persyaratan berupa, fotocopy KTP, Akte, KK, dan ijazah terakhir. Jangan lupa bawa materai 10.000.

3. Hari Ketiga Pendaftaran

Datang ke RSUD untuk membuat surat sehat jasmani dan rohani, biaya pendaftaran Rp 20.000, tes kesehatan Rp 220.000. Parkir roda dua Rp 1.000

4. Hari Keempat, NDAFTAR

Membawa persyaratan lengkap ke panitia P3D, cukup 3 hari selesai, Alhamdulillah.

Hari kedua pendaftaran. Mengendarai sepeda motor membawa surat pengantar dengan persyaratan SKCK ke Kantor Kecamatan, lanjut ke koramil. Urusan selesai di koramil keluar ban sepeda motor kempes, welahyung bikin panik saja, padahal ban belum lama ganti.

Mencari bengkel disekitar koramil, alhamdulillah ketemu. Menurut bengkel ban bocor karena "kejeglong", nah ini perlu dihindari kala menjumpai jalan berlubang.

Selesai nambal lanjut ke Polsek, sambil menunggu proses pembuatan SKCK ngisi formulir. Jadi langsung tak fotocopy buat di legalisir.
H
H

0 Response to "PENDAFTARAN PERANGKAT DESA: Inilah Syarat dan Tips Mengikuti Tes Kasi Kesejahteraan "

Posting Komentar