PERSYARATAN DASAR PEMBENTUKAN DESA DAN KECAMATAN

Salah satu syarat pembentukan desa dan kecamatan adalah batas usia(Desa dan Kecamatan) 5 tahun, luas wilayah 7,5 km, cakupan wilayah Minimal 10 (sepuluh) desa/Kelurahan untuk kabupaten atau minimal 5 (lima) desa/Kelurahan untuk kota, dan jumlah penduduk berbeda-beda setiap provinsi yaitu:
  1. Provinsi di Pulau Jawa. Minimal setiap desa 6000 (enam ribu) jiwa atau 72OO (seribu dua ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 8000 (delapan ribu) jiwa atau 1600 (seribu enam ratus) KK
  2. Provinsi Bali. Minimal setiap desa 5000 (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) KK dan minimal setiap Kelurahan 8000 (delapan ribu) jiwa atau 1600 (seribu enam ratus) KK
  3. Provinsi di Pulau Sumatera . Minimal setiap desa 4000 (empat ribu) jiwa atau 8OO (delapan ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 50OO (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) KK
  4. Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Minimal setiap desa 3000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 4000 (empat ribu) jiwa atau 8OO (delapan ratus) KK
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat .Minimal setiap desa 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 3500 (tiga ribu lima ratus) jiwa atau 700 (tujuh ratus) KK
  6. Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Kalimantan Selatan .Minimal setiap desa 2000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 2750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) jiwa atau 550 (lima ratus lima puluh) KK
  7. Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara .Minimal setiap desa 1500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 2000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) KK
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Minimal setiap desa 1000 (seribu) jiwa atau 2OO (dua ratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 1500 (seribu iima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) KK
  9. Provinsi Papua dan Papua Barat. Minimal setiap desa 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) KK dan minimal setiap Kelurahan 1000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) KK

0 Response to "PERSYARATAN DASAR PEMBENTUKAN DESA DAN KECAMATAN"

Posting Komentar