PERSYARATAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA BANYUMAS

Persyaratan pendaftaran Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 3
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
e. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
f. bagi calon Kepala Dusun berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah;
h. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 7
(1) Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari.
(3) Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/ pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.
(5) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon yang mendaftar maka Bakal Calon tersebut berhak melalui tahapan penjaringan dan penyaringan selanjutnya, tanpa dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(6) Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan antara lain :
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3. sanggup berbuat baik, jujur dan adil;
4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
6. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
8. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
9. bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai perangkat desa;
10. berdomisili di wilayah kerjanya bagi calon kepala dusun;
b. fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
c. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
d. fotokopi /salinan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Kepala Desa setempat melalui Rukun Tetangga/Rukun Warga;
e. fotokopi /salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
h. pas foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter.

0 Response to "PERSYARATAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA BANYUMAS"

Posting Komentar